Jumat, 01 Maret 2013

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
KERUKUNAN KELUARGA SULAWESI SELATAN


BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Ketentuan Umum :
1.    KKSS adalah : Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
2.    BPP adalah : Badan Pengurus Pusat.
3.    BPW adalah : Badan Pengurus Wilayah.
4.    BPD adalah : Badan Pengurus Daerah
5.    BPC adalah : Badan Pengurus Cabang
6.    BPCLN adalah : Badan Pengurus Cabang Luar Negeri.
7.    AD / ART adalah : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
8.    MUBES adalah : Musyawarah Besar
9.    MUKERNAS adalah : Musyawarah Kerja Nasional.
10.    MUSWIL adalah : Musyawarah Wilayah
11.    MUKERWIL adalah : Musyawarah Kerja Wilayah
12.    MUSDA adalah : Musyawarah Daerah
13.    MUKERDA adalah : Musyawarah Kerja Daerah
14.    MUSCAB adalah : Musyawarah Cabang
15.    MUKERCAB adalah : Musyawarah Kerja Cabang
16.    MUSCAB LN adalah : Musyawarah Cabang Luar Negeri
17.    MUKERCAB LN adalah : Musyawarah Kerja Cabang Luar Negeri



BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2
Nama

Organisasi ini bernama Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, disingkat KKSS.


Pasal 3
Waktu didirikan

KKSS didirikan di Jakarta, pada tanggal 12 November 1976 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 4
Tempat Kedudukan

1.    BPP KKSS berkedudukan di Ibu Kota Negara
2.    BPW KKSS berkedudukan di Ibu Kota Propinsi
3.    BPD KKSS berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten / Kota
4.    BPC KKSS berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan
5.    BPCLN KKSS berkedudukan di Kota – Kota Luar Negeri

BAB III
AZAS, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas

KKSS berazaskan Pancasila

Pasal 6
Sifat

KKSS adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan yang tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

Pasal 7
Tujuan

Organisasi ini bertujuan :
1.    Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan, dan harmonisasi serta mempererat kerja sama di antara anggota – anggota dan masyarakat di manapun dia berada.
2.    Memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budaya daerah Sulawesi Selatan dan nilai – nilai budaya di mana warga KKSS berdomisili ( akulturasi ) yang merupakan bagian dari budaya Nasional
3.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
4.    Menanamkan motivasi akan makna keberadaan dan pengabdian anggota KKSS di mana saja, sebagai insan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
5.    Menggalang potensi untuk memberi kontribusi pada pembangunan daerah Sulawesi Selatan khususnya dan Pembangunan Nasional pada Umumnya


BAB IV
Lambang dan Atribut

Pasal 8

1.    Lambang organisasi dengan ciri – cirri pokok :
a.    Perahu Pinisi
b.    Padi dan Kapas
c.    Lambang segi lima
d.    Huruf KKSS
e.    Bintang di ujung atas padi dan kapas
f.    Cincin di ujung bawah padi dan kapas
g.    Garis merah dan putih

2.    Ketentuan mengenai lambang dan atribut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KKSS

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota Organisasi ini terdiri dari :
1.    Anggota Biasa
2.    Anggota Luar Biasa
3.    Anggota Kehormatan ( To Sulessana )


BAB VI
STRUKTUR, PERANGKAT, DAN PENDUKUNG ORGANISASI


Pasal 10
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi ini terdiri dari :
1.    Badan Pengurus Pusat
2.    Badan Pengurus Wilayah
3.    Badan Pengurus Daerah
4.    Badan Pengurus Cabang
5.    Badan Pengurus Cabang Luar Negeri

Pasal 11
Perangkat Organisasi

1.    Perangkat Organisasi Tingkat Pusat, Tingkat Wilayah, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang serta Tingkat Cabang Luar Negeri terdiri dari :
a.    Dewan Pendiri
b.    Dewan Kehormatan
c.    Dewan Penyantun
d.    Dewan Penasehat
e.    Dewan Pembina
f.    Dewan Pakar
g.    Badan Pengurus Pusat / Wilayah / Daerah / Cabang / Cabang LN
2.    Dewan Pendiri dan Dewan Penyantun hanya berlaku untuk Pengurus Pusat
3.    Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar berlaku untuk Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang LN sesuai kebutuhan masing – masing


Pasal 12
Lembaga / Badan Otonom

1.    Lembaga Otonom adalah organisasi dalam lingkungan KKSS yang dibentuk berdasarkan profesi, hobi, kebudayaan dan seni.
2.    Badan Otonom adalah organisasi dalam lingkungan KKSS yang dibentuk bedasarkan jenis kelamin, usia dan tingkat pendidikan.
3.    Pengurus Pusat, Wilayah maupun Daerah dapat membentuk Lembaga / Badan Otonom di lingkungan wilayah / Daerah masing – masing sesuai kebutuhan organisasi.
4.    AD / ART Lembaga / Badan Otonom tidak boleh bertentangan dengan AD / ART KKSS.

5.    Pengurus Lembaga / Badan Otonom dikukuhkan dan dilantik oleh :
a.    BPP KKSS Untuk Tingkat Pusat.
b.    BPW KKSS Untuk Tingkat Propinsi.
c.    BPD KKSS Untuk Tingkat Kabupaten / Kota.
d.    BPC KKSS Untuk Tingkat Kecamatan.


Pasal 13
Organisasi Pilar KKSS

1.    Organisasi Pilar adalah kerukunan keluarga dalam lingkungan KKSS yang dibentuk berdasarkan Kabupaten / Kota yang ada di wilayah Sulawesi Selatan.
2.    Organisasi Pilar memiliki AD / ART sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan AD / ART KKSS.
3.    Pengurus Organisasi Pilar dikukuhkan dan dilantik oleh :
a.    BPP KKSS Untuk Tingkat Pusat.
b.    BPW KKSS Untuk Tingkat Propinsi.
c.    BPD KKSS Untuk Tingkat Kabupaten / Kota
d.    BPC KKSS Untuk Tingkat Kecamatan.


BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 14

1.    Musyawarah terdiri dari :
a.    Musyawarah Besar.
b.    Musyawarah Kerja Nasional.
c.    Musyawarah Wilayah.
d.    Musyawarah Kerja Wilayah.
e.    Musyawarah Daerah.
f.    Musyawarah Kerja Daerah.
g.    Musyawarah Cabang.
h.    Musyawarah Kerja Cabang.
i.    Musyawarah Cabang Luar Negeri.
j.    Musyawarah Kerja Cabang LN.

2.    Rapat Terdiri dari :
a.    Rapat Pleno
b.    Rapat Pengurus Harian.
c.    Rapat Departemen.
d.    Rapat Kepanitian.
e.    Rapat Koordinator.
f.    Rapat Khusus.


BAB VIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN

Pasal 15

1.    Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang sah, halal dan tidak mengikat, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan organisasi.
2.    Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya.
3.    Pengelolaan keuangan dan hak milik organisasi bukan uang, dilakukan oleh pengurus pada tingkat kepengurusan masing - masing.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16


Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dilakukan dan dinyatakan sah melalui mekanisme Musyawarah Besar.



BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17


Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Besar Luar Biasa yang dilakukan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah Wilayah / Daerah yang sah serta disetujui ¾ peserta yang hadir.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 18


Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan ddalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
:    as
 Pada tanggal    :     27 September 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar